"Awalnya saya bingung kok bisa terjadi, sebab itu kan bank milik Pemkab Purworejo. Tapi setelah tahu ada LPS yang jamin, saya pun jadi tenang, terima kasih LPS, saya juga akan terus menabung," ucapnya.
Dimas lantas menekankan, LPS menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.