LPS Bergerak Cepat! Uang Nasabah Bank Purworejo Lebih dari Rp32 Miliar Terbayarkan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:37 WIB
LPS Bergerak Cepat! Uang Nasabah Bank Purworejo Lebih dari Rp32 Miliar Terbayarkan
LPS membayar uang salah satu nasabah Preumda BPR Bank Purworejo, Suparmi melalui BRI [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memberi respon cepat dengan membayarkan klaim simpanan tahap pertama dari nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah, mulai hari Selasa (27/2/2024).

Dalam kurun waktu kurang dari 7 hari kerja, LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama Perumda BPR Bank Purworejo dengan total sebesar Rp32.068.567.991. Pembayaran ini mencakup 13.325 rekening dari total 19.160 rekening yang diajukan.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah Perumda BPR Bank Purworejo ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Selasa, (27/2/2024).

Ia menambahkan, untuk para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.

Baca Juga: Tenang, Klaim Pinjaman Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Bakal Dibayar LPS

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Sebagai informasi, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Salah seorang nasabah BPR Bank Purworejo yang sudah menerima pembayaran simpanannya, yaitu Suparmi, seorang Guru Sekolah Dasar yang sudah 3 tahun menjadi nasabah BPR Bank Purworejo.

"Setelah diberitahukan ada LPS yang akan menjamin kami jadi lega. Asal persyaratannya lengkap segala proses pembayarannya juga singkat, tidak sampai 30 menit saya sudah menerima pembayaran tabungan saya. Saya pun akan terus menabung sebab aman dan pasti dijamin LPS,” ujar dia, saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas

Dalam kesempatan terpisah, Ariyanti seorang Pedagang yang juga nasabah BPR Bank Purworejo, pun mengungkapkan apresiasinya kepada LPS, karena tabungan yang dia persiapkan untuk Lebaran nanti telah dibayarkan oleh LPS.

"Awalnya saya bingung kok bisa terjadi, sebab itu kan bank milik Pemkab Purworejo. Tapi setelah tahu ada LPS yang jamin, saya pun jadi tenang, terima kasih LPS, saya juga akan terus menabung," ucapnya.

Dimas lantas menekankan, LPS menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI