Kemendag Bakal Panggil TikTok Pekan Depan, Tentukan Nasib Keranjang Kuning?

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 17:48 WIB
Kemendag Bakal Panggil TikTok Pekan Depan, Tentukan Nasib Keranjang Kuning?
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (Dok: Kemendag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil TikTok pada pekan depan. Pemanggilan ini imbas dari TikTok yang masih menggabungkan usaha e-commerce dengan media sosial.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta Tokopedia dan TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.

Adapun atruran yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sebab sejak beleid itu terbit, Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti e-commerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi.

Baca Juga: Migrasi TikTok-Tokopedia Dipantau, Kemendag: Tinggal Seperempat Jalan

Menurut Jerry, aturan Permendag omor 31/2023 Secara tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan.

"Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya," ujarnya di kantornya Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," sambung Jerry.

Sementara, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, saat ini prosesnya terus berjalan dan mengalami perkembangan yang signifikan.

"Migrasi sistem back-end antara kedua aplikasi tersebut diharapkan selesai sesuai target awal. Kami terus melakukan pemantuan untuk memastikan aplikasi TikTok Tokopedia sesuai ketentuan," beber dia.

Baca Juga: Kemendag Terus Pelototi Migrasi Sistem TikTok dengan Tokopedia

Isy menilai, saat ini seluruh proses transaksi sudah dilakukan pada sistem Tokopedia. Meski masih dalam proses migrasi, namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia.

Sebelumnya, Jerry meminta, TikTok agar memenuhi peraturan yang ada yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.

Pasalnya, sambung dia, dalam Permendag 31/2023 dengan tegas bahwa media sosial dilarang untuk berjualan.

"Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan," kata Jerry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI