Suara.com - Kantor Kementerian PUPR di IKN sudah mulai digarap, usai dipastikan oleh Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga.
"Sudah tahap pembersihan lahan atau clearing and grubbing, kontraknya sudah dua bulan lalu," ujar Danis, Senin (26/2/2024)..
Kantor Kementerian PUPR yang sedang dibangun di Ibu Kota Negara (IKN) memiliki dua bagian, yaitu wing 1 dan wing 2. Dengan demikian, ada dua paket kontrak yang terlibat, di mana nilai paket kontrak untuk wing 2 mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan untuk wing 1 sebesar Rp640 miliar.
Proyek pembangunan kantor Kementerian PUPR tersebut dijadwalkan akan selesai secara bertahap pada bulan Agustus dan Desember tahun ini.
Baca Juga: IKN Beroperasi 17 Agustus, Diresmikan Jokowi atau Presiden Baru?
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Rencana Induk IKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tahap awal implementasi pembangunan IKN pada periode 2022-2024 dibagi menjadi tiga arah kerja utama, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.
Arah kerja pembangunan perkotaan melibatkan kegiatan yang terkait dengan perencanaan tata kota dan relokasi pemerintahan. Pada periode 2022-2023, rencananya akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada tahap 1A Sub-BWP I.
Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai.
Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024
Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).