Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0,15 persen dari nilai barang (tergantung dari jenis barang, alat angkut dan rute pengangkutan). Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 1.000.000.000 maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 1.500.000 (di luar biaya materai dan polis).