Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) di daerah-daerah yang belum memiliki penyalur.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa di lapangan seringkali ditemukan kesulitan bagi masyarakat, khususnya di kepulauan yang belum memiliki penyalur. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM.
Untuk mengatasi masalah ini, sub penyalur menjadi salah satu solusi alternatif. Sub penyalur adalah perwakilan dari kelompok konsumen yang bertugas menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada anggotanya dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Ini tidak dilakukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Non Subsidi Tak Naik, Cek Daftarnya di Seluruh SPBU
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan agar revisi aturan ini segera bisa diimplementasikan. Beberapa poin yang direvisi mencakup definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan konsumen, serta sanksi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi atau kompensasi bisa mendapatkannya dengan lebih mudah dan lancar, sesuai dengan haknya.