Cara Lapor SPT untuk Freelancer, Tahun 2024 Semakin Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Februari 2024 | 09:40 WIB
Cara Lapor SPT untuk Freelancer, Tahun 2024 Semakin Mudah
Sebagai Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja lepas atau freelancer juga tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Cara lapor SPT untuk freelancer ternyata cukup mudah. 

Salah satunya dengan mengisi formulir secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Proses ini biasanya harus selesai pada atau sebelum tanggal 31 Maret.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Akses situs web DJP Online di www.djponline.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".
  3. Pilih opsi e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.
  4. Klik menu "e-Form SPT 1770", pilih tahun pajak yang sesuai, kemudian klik "Kirim Permintaan".
  5. Tunggu hingga formulir elektronik atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
  6. Unduh formulir elektronik dengan mengklik "Download Viewer" dan pilih format "Windows (24 mb)".
  7. Setelah diunduh, instal perangkat lunak form viewer tersebut di perangkat Anda.
  8. Isi e-form dengan data yang benar, terutama informasi tentang penghasilan atau bruto selama satu tahun.
  9. Isi semua lampiran yang diperlukan di halaman utama. Ini termasuk informasi tentang usaha dan status pekerjaan.
  10. Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I hingga IV. Di bagian B, Anda dapat memilih penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
  11. Setelah selesai, masukkan tanggal dan klik "Submit".

Di halaman lain, unggah lampiran yang diperlukan. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran maksimal 40 MB dan dalam format PDF.

Baca Juga: Ekspresi Datar Ameena Atta saat Dapat Mobil Mewah Setara Alphard, Segini Pajak dan Harganya

Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui email, lalu klik "Submit" dan "Yes".

Tunggu hingga proses submit selesai dan Anda menerima konfirmasi "Submit SPT Berhasil".

Mudah bukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI