Suara.com - Hari pertama menjadi pejabat negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY langsung sibuk. Bahkan, dirinya hanya mampir sebentar ke kantor untuk menemui jajaran bawahannya.
Hal ini lantaran, AHY langsung tugas ke luar kota untuk menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat hingga menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bendungan di Gorontalo.
AHY juga sempat mencurahkan hatinya (curhat) bahwa kesulitan mencari penerbangan untuk menuju Manado pada Jumat (23/2). Alhasil, dirinya terpaksa untuk berangkat pada hari Kamis (22/2).
"Saya cek tadi ternyata pesawat yang tersedia hanya satu pukul 10.40 WIB, mampir sebentar," ujar AHY di kantor Kementerian ATR/BPR, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Demokrat Gabung Jadi Pendukung Jokowi, Ini Kata Surya Paloh Soal AHY Jadi Menteri ATR/BPN
Baca Juga
Intip Gaya Maskulin AHY di Hari Pertama Kerja Jadi Menteri ATR/BPN
Terlepas dari hal itu, setiap menteri negara akan mendapatkan biaya perjalanan dinas dari negara. Lantas berapakah biaya perjalanan dinas yang didapat oleh AHY?
Menjawab hal itu, ketentuan biaya operasional seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Sedangkan, biaya perjalanan dinas diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.
Secara rinci, dalam beleid tersebut AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas seperti uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas.
Baca Juga: Kirim Ucapan Selamat, Anies Berharap Ini Usai AHY Jadi Menteri Jokowi
Sesuai aturan tersebut, AHY akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas di dalam negeri sebesar Rp 370 ribu per hari. Selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mendapatkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp 250 ribu per hari.
Kemudian, untuk biaya penginapan selevel menteri sebesar Rp 4.919.000 per hari. Jika ditotal maka AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 5.539.000 per hari.