Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:14 WIB
Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid hadir sebagai jalan tengah melindungi dua belah pihak antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo menjelaskan, POJK Pelindungan Konsumen terbaru ini lahir untuk menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.

"Ini strike the right balance. PUJK bisa berkembang dengan baik, tapi sisi lain dapat melindungi konsumen dan masyarakat," ujarnya dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Pelindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, yang dikutip Sabtu (24/2/2024).

Maka dari itu, Rudy meminta, PUJK harus berperan aktif dan lebih selektif saat melakukan verifikasi data peminjam. Langkah ini untuk memitigasi tidak terjadi risiko gagal bayar.

Baca Juga
Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?

"Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya," tegas dia.

Dalam POJK itu, bilang dia, dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

"Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan," imbuh dia.

Selain itu, konsumen juga menolak melaksanakan kewajiban sebagai tercantum dalam perjanjian menggunakan cara ancaman atau kekerasan, konsumen mengalihkan barang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa merujuk dari POJK.

Baca Juga: Sebelum Pilpres, OJK Temukan Puluhan Transaksi Saham Gorengan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai POJK Nomor 22 Tahun 2023 bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri, tapi tidak melindungi debitur-debitur nakal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI