Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menebar insentif pajak pada tahun 2024. Terdapat, tiga aturan yang dikeluarkan Bendahara Negara untuk insentif pajak di awal tahun.
Pertama, insentif pajak pembelian rumah yang berlaku hingga akhir tahun ini. Aturan insentif pajak itu temaktub dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024.
Adapun, insentif pajak yang diberikan berupa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam pembelian rumah tapak dan susus dengan harga paling mahal Rp 5 miliar.
Dalam beleid tersebut, PPNDTP ini terbagi atas dua periode, pertama pada 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan pajak yang ditanggung sebesar 100 persen. Kemudian, kedua periode 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024 dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Baca Juga: Mobil Listrik Sepi Peminat, Perusahaan PHK Massal Karyawan
Baca Juga
Masih Awal 2024, Pemerintah Sudah Ngutang Rp 107,6 Triliun
Perlu diketahui, kebijakan ini hanya bisa digunakan satu kali oleh masyarakat RI ataupun asing, serta hanya untuk rumah atau rusun yang telah dibeirkan kode indetitas rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian insentif kedua yaitu dalam pembelian kendaraan listrik, di mana diberikan diskon PPN. Dalam diskon PPN, pembeli hanya perlu membayar PPN 1 persen dari tarif normal sebesar 11 persen.
Aturan yang mengatur insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
Terakhir ketiga, pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil impor secara utuh.
Baca Juga: Penerimaan Negara Seret di Awal Tahun, Masyarakat Udah Males Bayar Pajak?
Insentif ini diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPnBM mobil CBU dan CKD sepenuhnya atau 100 persen. Dengan begitu, harga mobil tersebut bisa menjadi murah.