Suara.com - Sudah bayar pajak kendaraan tahunan belum nih? Jangan sampai lupa ya, karena pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK baik mobil maupun motor wajib dibayarkan setiap tahun.
Dulu, bayar pajak kendaraan bermotor identik dengan antrean panjang di kantor Samsat. Harus datang langsung, isi formulir, dan menunggu giliran. Ribet deh!
Tapi, tenang aja! Kini, BRI menghadirkan kemudahan dengan layanan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi BRImo. Gak perlu lagi antre ke Samsat, kamu bisa bayar pajak kendaraan dengan mudah dan praktis hanya dari smartphone.
Namun, sebelum bayar pajak di BRImo, kamu perlu instal dan login aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Aplikasi SIGNAL ini merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik POLRI. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.
Saat ini sudah terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi,Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.
Keunggulan Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo
Berikut ini ada beberapa keunggulan bayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi BRImo dan SIGNAL:
- Mudah dan Praktis: Bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Hemat Waktu dan Biaya: Gak perlu antre di Samsat, sehingga hemat waktu dan biaya transportasi.
- Aman dan Terjamin: Data kendaraan dan informasi pajak terjamin keamanannya.
- Terjangkau: Biaya admin terjangkau.
Cara Bayar Pajak Kendaran Lewat BRImo
Baca Juga: Top up Voucher Game via BRImo, Push Rank Kini Makin Lancar
Penasaran gimana cara bayar pajak kendaraan lewat BRImo? Berikut ini tahapan dan penjelasan bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat BRImo.