Rapel Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen Segera Cair, Catat Tanggalnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2024 | 19:10 WIB
Rapel Gaji PNS dengan Kenaikan 8 Persen Segera Cair, Catat Tanggalnya
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disalurkan pada bulan Maret mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu terkait hal ini.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi bahwa gaji PNS dengan kenaikan sebesa 8 persen akan dicairkan pada Maret 2024.

Peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada bulan Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Profil Marcus Gideon, Atlet Sekaligus PNS yang Viral Setelah Dukung Paslon 2

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menjamin bahwa tunjangan pensiunan akan ditingkatkan sebesar 12 persen pada tahun 2024 ini.

Meskipun rapel kenaikan gaji PNS belum dibayarkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 telah mengalokasikan sejumlah dana yang cukup besar untuk belanja pegawai pada awal tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat telah mencapai Rp96,4 triliun dari total anggaran belanja negara sebesar Rp184,2 triliun.

Salah satu komponen yang termasuk dalam belanja pemerintah pusat adalah belanja pegawai. Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya telah mengeluarkan dana sebesar Rp15,3 triliun untuk belanja pegawai pada bulan Januari 2024.

Menkeu menjelaskan, pencapaian itu menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan Januari tahun lalu, yang hanya mencapai Rp12,1 triliun. 

Baca Juga: Berapa Gaji Marcus Gideon? Jadi ASN Kemenpora Tapi Terang-terangan Dukung Prabowo

Untuk gaji dan tunjangan, telah dialokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun, meningkat dari Rp9,8 triliun pada tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) dan honorarium lembur, kami telah dialokasikan dana sebesar Rp5 triliun, lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI