Suara.com - Jasa dari tenaga pengajar, baik guru atau dosen, jelas besar untuk kemajuan sebuah bangsa. Apapun pelajaran dan materi yang diberikan turut membangun logika berpikir dan kecerdasan seseorang. Namun belakangan viral #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru di media sosial, yang dipicu oleh beberapa kasus.
Viralnya tagar ini ternyata bukan tanpa sebab, karena tidak sedikit respon dengan tagar disematkan yang menunjukkan kondisi tenaga pengajar di Indonesia.
Alasan Munculnya Tagar Ini
Munculnya tagar ini ditengarai karena besarnya beban kerja dari dosen dan guru yang ada di Indonesia, namun tidak diganjar dengan gaji yang sepadan. Sebagai informasi, terdapat perubahan aturan pemberian gaji pada Pegawai Negeri Sipil yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Cara Temukan Reels yang Trending di Instagram
Sekilas tentang gaji yang diterima adalah sebagai berikut.
Golongan I
- Golongan 1a : Rp 1.685.700 - Rp 2.552.600
- Golongan 1b : Rp 1.840.800 - Rp 1.898.800
- Golongan 1c : Rp 1.918.700 - Rp 2.793.700
- Golongan 1d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan 2a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan 2b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan 2c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan 2d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan 3a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan 3b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan 3c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan 3d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Close The Door Jadi Trending Topic, Deddy Corbuzier Rupanya Kedatangan Tamu Capres di Masa Tenang!
- Golongan 4a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan 4b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan 4c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan 4d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan 4e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Untuk tunjangan sendiri akan dibedakan berdasarkan status yang menempel. Misalnya untuk Guru Besar, tunjangan yang diterima sebesar Rp1,350,000. kemudian untuk Lektor Kepala, sebesar Rp900,000, untuk Lektor sebesar Rp700,000, dan untuk Asisten Ahli sebesar Rp375,000.
ingat, besaran di atas adalah untuk dosen, dan berstatus PNS. Bisa dibayangkan besaran yang diterima oleh tenaga pengajar tanpa status PNS bukan?
Meninggal dalam Tugas
Tagar ini menjadi semakin viral lantaran unggahan seorang pengguna X dengan nama akun @alssdnbrtjy yang menunjukkan foto ibunya yang tengah berada di kasur rumah sakit, namun masih menghadap laptop.
Ia menceritakan sang ibu harus opname di hari Jumat, mengajar kemudian dilanjutkan kegiatan lain hingga hari Selasa, dan dinyatakan meninggal di hari Kamis.
Selain itu, menurut dia, penyakit sang ibu tidak berbahaya jika segera ditangani. Namun karena sang ibu menolak periksa sebab takut jadwal pekerjaannya terganggu, sang ibu harus tutup usia karena faktor kelelahan dan terlambat ditangani.
Kontributor : I Made Rendika Ardian