Suara.com - Koperasi pada hakekatnya adalah badan usaha yang membantu menyejahterakan perekonomian para anggota dan masyarakat sekitar.
Demikian juga dengan keberadaan koperasi syariah, dengan menganut syariat Islam, koperasi turut membangun tatanan perekonomian sesuai prinsip keislaman, serta menciptakan ikatan persaudaraan dan berkeadilan antar anggota. Dari sisi bisnis dan pengelolaan manajemen, koperasi berbasis syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi sistem konvensional pada umumnya.
Keduanya menganut asas kekeluargaan, musyawarah, dan kesukarelaan dalam sistem keanggotaannya. “One man one vote”, demikian pengambilan keputusannya dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), untuk menetapkan dan memilih pengurus dan pengawas. Artinya, keduanya sama-sama menganut prinsip kesetaraan yang sama dalam anggota.
Perbedaan mendasar keduanya, terletak pada prinsip akad muamalah, atau aturan syariat Islam yang diterapkan. Dimana pada koperasi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, guna memastikan seluruh pendapatan dan keuntungan usaha dilakukan secara benar, halal, sesuai akad-akad syariah, dan sesuai pula dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), artinya terbebas dari riba yang diharamkan oleh Al Quran dan As Sunnah.
Demikian yang dijalankan koperasi syariah di Jawa Timur yaitu Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Nusantara atau dikenal dengan KSPPS BMT UGT Nusantara. Koperasi yang berdiri tahun 2000 dan beralamatkan di Jalan Sidogiri Barat Kraton Pasuruan Jawa Timur, didirikan oleh beberapa orang yang tergabung dalam urusan guru tugas pondok Pesantren Sidogiri, di antaranya guru, pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, dan para simpatisan di wilayah Jawa Timur.
Ketua KSPPS BMT UGT Nusantara ABD. Majid mengatakan, untuk mendukung peningkatan kinerja koperasi memiliki tenaga-tenaga andal yang lulus sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Mereka kompeten dalam mengawasi, mengelola keuangan, memitigasi risiko dan membesarkan bisnis koperasi.
“Koperasi harus fokus pada core bisnisnya dengan mengedepankan prinsip pruden atau kehati-hatian dalam menjaga kualitas aktiva produktif. Misalnya, bagi anggota yang simpanannya lebih kecil dari jumlah pengajuan pembiayaan, maka diharuskan ada jaminan yang mengcover kelebihan pembiayaan tersebut. Ini penting agar dana koperasi aman dan terkendali,” kata ABD. Majid.
Ia melanjutkan, koperasi juga wajib memiliki sistem informasi manajemen dan teknologi yang baik dan berbasis digital sesuai trend yang berlaku. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota sehingga dapat bertransaksi dan mengakses produk koperasi dimana pun dan kapan pun. Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana koperasi oleh oknum petugas internal koperasi maupun anggotanya.
“Upaya meningkatkan produktivitas usaha, koperasi mendapat informasi mengenai pembiayaan murah dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Informasi ini didapatkan dari Inkopsyah, sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM dan KemenkopUKM. Pada tahun 2010, koperasi mulai mengakses pembiayaan LPDB-KUMKM yang berskema syariah, dengan program pemberdayaan koperasi dan UMKM (KUMKM),” tutur ABD. Majid.
Baca Juga: 5 Channel YouTube yang Wajib Ditonton untuk Belajar Bisnis Online
Program LPDB-KUMKM, lanjut ABD. Majid, sesuai dengan visi misi koperasi, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dengan pembiayaan murah sesuai syariah. LPDB-KUMKM juga menawarkan margin rate atau tarif pembiayaan yang sangat murah, bahkan bisa dikatakan paling murah dibanding sumber dana pembiayaan dari lembaga lain.