Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) santer dikabarkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anak mantan Presiden ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digadang -gadang akan mengisi kursi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikabarkan, AHY akan dilantik hari ini (21/2) pada pukul 11.00 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Terlepas dari hal itu, setelah dilantik menjadi menteri, AHY akan mendapatkan sejumlah gaji, tunjangan dan fasilitas.
Besaran gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca Juga
Alasan Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Ditunda
Selain itu, tunjangan menteri juga diatur sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001, di mana tunjangan ini untuk pejabat negara tertentu seperti, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain.

Sedangkan, besaran gaji pokok menteri sesuai PP 75/2000 hanya sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan jabatan hingga mencapai Rp 13.608.000.
Kemudian, AHY juga akan mendapat tunjangan lain hingga dana operasional. Perlu diketahui, biaya operasional yang didapat oleh menteri hanya diperuntukkan membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, AHY akan mendapatkan fasilitas rumah hingga mobil dinas.