Suara.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 10 persen banyak ditolak beberapa pihak.
Salah satunya, pelaku usaha usaha yang keberatan dengan keputusan ini, terutama karena minimnya sosialisasi dan kekhawatiran akan dampak negatifnya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa banyak SPBU BU niaga keberatan dengan kenaikan PBBKB ini.
Menurutnya, angka 10 persen adalah angka maksimal dan tidak perlu diterapkan di semua daerah. Kenaikan pajak ini dikhawatirkan bisa membuat pengusaha rugi dan bahkan tutup usaha.
Baca Juga: Divestasi Saham Vale Mandek di Harga, Jokowi Disebut-sebut
Baca Juga
4 Sosok yang Berpotensi Jadi Menteri Keuangan Kabinet Prabowo Subianto
"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ujarnya di Gedung Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Maka dari itu, Tutuka menyarankan agar sosiaslisasi terkait PBBKB itu dilakukan terarah dan benar. Dia juga meminta pemerintah daerah jangan terlalu besar menetapkan PBBKB, pasalnya itu mencekik para pengusaha yang terancam usahanya tutup.
"Nah, itu yang mau kita sampaikan dan tidak perlu sama sebetulnya seluruh daerah. Kalau maksimal 10 persen, artinya tidak harus 10 persen. Artinya, harus ada pembicaraan bisnis yang baik. Karena, kalau memberatkan bagi pengusaha, jadi bisa nggak untung, bisa tutup," jelas dia.
Kendati begitu, Tutuka belum menjamin apakah kebijakan pajak BBM ini bisa berlaku atau tidak. Namun, pemerintah daerah harus kembali mempertimbangkan, sebab bisa mematikan bisnis pengusaha.
Baca Juga: Nasib BBM Pertalite Ke Depan Terungkap: Bakal Dicampur Bioetanol, Tapi...
"Itu semua peraturan daerah, kita tidak bisa motong, Kementerian ESDM tidak bisa bilang 'Nggak boleh berlaku', nggak bisa, tapi yang bisa kita lakukan, itu bisa menyebabkan BU niaga bisa tidak berbisnis. Jadi harus dibicarakan dengan baik," pungkas dia.