Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 08:47 WIB
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, (28/11/2023). (Dok: KemenkopUKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.

Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.

Baca Juga
Siap-siap Banjir Stok, Pemerintah Mau Impor Beras 2 Juta Ton Lagi dari Thailand

"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).

Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Atas pelanggaran itu, kekinian Teten tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta TikTok Shop.

"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," jelas dia.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, jika TikTok Shop tetap ingin beroperasi di RI maka seharusnya sudah memisahkan media sosial dengan e-commerce.

"Seharusnya dipisah dong," imbuh dia.

Baca Juga: KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

Sebelumnya, TikTok Shop resmi mengumumkan kembali ke Indonesia lewat kemitraan dengan PT Tokopedia (Tokopedia) dengan menyuntik dana sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp23,4 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI