Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) berhasil merampas kembali aset-aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Pengembalian aset PT Pos ini mendapatkan bantuan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman menyebut, penguasaaan aset ini telah dilakukan perseroan ini telah dilakukan satu tahun terakhir.
"Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal," ujarnya di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga
Tenang Emak-emak! Bulog Telah Guyur Stok Beras ke Minimarket Hingga Supermarket
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto RI Turun, Begini Nasibnya di Masa Depan
Adapun, beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru baru ini diantaranya aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aset dengan nomor SHGB No. 00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024.
Upaya tersebut dilaksanakan selain dengan Kejaksaan RI, Keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Endy memperkirakan, total aset yang telah kembali tersebut bernilai Rp 30 miliar
"Selanjutnya aset ini akan dilakukan pengkajian oleh kami untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga," kata dia.
Selain itu, Pos Indonesia dan Kejaksaan RI juga telah berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.
Baca Juga: Erick Thohir Sentil Banyak Aset BUMN Mangkrak, Peruri Manfaatkan Gedung Kosong jadi Restoran
"Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun," imbuh Endra
Pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate. Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) telah mencapai sebesar Rp 6,76 miliar
"Kami bersama Kejaksaan RI, saat ini sedang melakukan upaya pemulihan aset di Cimahi. Sehingga kami berharap dalam waktu dekat dapat lebih dioptimalkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya" jelas dia.