Belajar dari Vietnam, Revisi Aturan PLTS Atap Cegah Kerugian Negara

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 16 Februari 2024 | 14:29 WIB
Belajar dari Vietnam, Revisi Aturan PLTS Atap Cegah Kerugian Negara
Tjiwi Kimia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan integrasi teknologi fotovoltaik dengan panel surya dalam operasionalnya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai direvisinya aturan main tentang penggunaan PLTS Atap bisa menghindari kerugian negara. Menurut dia, kerugian negara terhadap penggunaan PLTS Atap ini sempat terjadi di Vietnam.

Adapun, aturan main PLTS Atap ini masih termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021.

"Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS Atap mulai 2021 hingga 2030," ujar Agus kepada yang dikutip, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga
Jokowi Sebut Negara Lain Tidak Berikan Bansos Beras Seperti di RI

Baca Juga: Ekonom Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Secara Masif Bisa Hemat APBN, Begini Penjelasannya

Agus melanjutkan, keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap.

"Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus," imbuh dia.

Agus menyebut, Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS Atap. Ketika itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.

Diketahui, di Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm. Namun, hal tersebut meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam. Akhirnya Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.

Perlu digaris bawahi, paparnya, persetujuan Pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu menyelesaikan banyak masalah.

Baca Juga: Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

"Terutama jual beli listrik hasil dari kelebihan pemasangan PLTS Atap oleh negara," ucap Agus.

Pada aturan sebelumnya, Agus menjelaskan, negara akan banyak menanggung kerugian akibat harus mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS Atap, terutama yang dipasang di rumah-rumah.

Baca Juga
Menang Quick Count, Saham-saham Milik Konglomerat Pendukung Prabowo-Gibran Terdongkrak Naik

Untuk itu, Agus berharap, revisi aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk mengantisipasi risiko kerugian negara. "Ini penting agar negara tidak rugi," tegas dia.

Selain berbagai masalah itu, kata Agus, intermintensi atau ketergantungan terhadap cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkit listrik dari tenaga surya. Dengan demikian, kondisi ini mengganggu keandalan listrik sehingga kualitas layanan kepada masyarakat jadi tidak maksimal.

Menurutnya, pembangunan dan pengembangan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan harus berlangsung tanpa membawa dampak yang berat untuk masyarakat dan negara.

"Pada COP28 terakhir di Dubai, bahkan saya juga belum melihat negara maju serius menjalankan transisi energi ke EBT. Uni Eropa saja menyalakan lagi pembangkit listrik batu bara saat Rusia menyetop gas," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI