Suara.com - Optimalkan langkah pencegahan potensi penyelewengan pupuk bersubisidi bagi petani, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) perpanjang kerjasama pengawasan penyaluran pupuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Perpanjangan kerjasama ditandatangani Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, bersama Kajati Kaltim Hari Setiyono belum lama ini.
Diungkapkan Budi Wahju Soesilo, Pupuk Kaltim terus berupaya memaksimalkan langkah dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani, utamanya di Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan.
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Maka dari itu, segala potensi kecurangan dan penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi perhatian perusahaan agar bisa diantisipasi serta diminimalisasi secara maksimal.
"Untuk itu Pupuk Kaltim menilai perlu adanya perpanjangan kerjasama pengawasan dengan Kejati Kaltim, guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Kaltim benar-benar teralokasi sesuai RDKK dan tepat sasaran," ujar Soesilo ditulis Jumat (16/2/2024).
Melihat kerjasama yang terjalin beberapa tahun terakhir, Pupuk Kaltim optimis penyaluran sektor subsidi dapat dikawal sesuai peruntukannya. Begitu pun potensi pelanggaran bisa diantisipasi secara seksama, dengan memperkuat langkah penegakan hukum dari sisi pengawasan maupun identifikasi akan segala potensi kecurangan di lapangan.
"Sesuai peran dan fungsinya, Pupuk Kaltim wajib memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung pembangunan pertanian dan ketahanan pangan nasional," tandas Soesilo.
Selain itu, kesinambungan kerjasama dengan Kejati Kaltim pun upaya meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait bantuan hukum, khususnya urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis Perusahaan.
Baca Juga: Tingkatkan Loyalitas Pelanggan, Pupuk Kaltim Gelar Customer Gathering 2024
Kejati Kaltim sebagai jaksa pengacara negara, diharap dapat memberikan pendampingan hingga bantuan dan pertimbangan hukum, untuk mengawal berbagai rencana strategis Pupuk Kaltim. Baik secara litigasi maupun non litigasi, untuk mengantisipasi adanya potensi penyimpangan.