Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 14:04 WIB
Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik
Mobil Listrik Neta L Resmi Meluncur. (Foto: Neta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali menyiapkan insentif bagi para investor supaya mau membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita karena saat ini Indonesia baru memiliki empat pabrik mobil listrik yakni milik Wuling, DFSK, Hyundai dan Chery dengan kapasitas rendah.

"Indonesia sudah punya empat, Wuling, DFSK, Hyundai, sama Chery. Saya kira itu masih cukup rendah kapasitas produksinya dalam setahun di bawah 100 ribu," kata Agus Gumiwang ditemui usai acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia menambahkan, proyek pabrik mobil listrik di dalam negeri dibutuhkan guna mencapai target serapan pasar kendaraan, serta agar Indonesia bisa bersaing di pasar internasional.

"Kita sudah siapkan insentif, semua bisa kita siapkan untuk kompetitif dengan Thailand," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Muka Masam Jhony Saputra di Samping Mobil BMW Mewah, Pajaknya Setara Yamaha Aerox

Selain memberikan dorongan bagi industri mobil listrik dengan insentif-insentif, pemerintah juga mempertahankan program insentif pajak untuk kendaraan tersebut, namun dengan memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Program ini akan tetap berjalan, tetapi kita akan terus memperhatikan TKDN. Hal yang tidak dapat kita abaikan adalah TKDN. Perbedaannya, kita akan lebih memfokuskan perhatian pada baterai besar, seberapa besar persentase komponen lokal yang dimiliki," ungkapnya.

Kementerian Perindustrian telah menetapkan target penjualan mobil listrik sebanyak 400 ribu unit pada tahun 2025, dan meningkat menjadi 600 ribu unit pada tahun 2030.

Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan tarif Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk impor mobil listrik dalam jumlah tertentu.

Namun, aturan ini berlaku hanya untuk produsen mobil listrik yang berkomitmen untuk membangun pabriknya di Indonesia.

Baca Juga: BYD Masuk Aliansi Pabrikan China untuk Kembangkan Baterai Solid State

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI