2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya:
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama 7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.
Sanksi Perusahaan yang Melanggar
Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.
Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni