Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:15 WIB
Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta mengamati kertas suara yang ditempel di TPS [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya: 
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276

Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama  7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.

Sanksi Perusahaan yang Melanggar

Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja  saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang  (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.

Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja  pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI