Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:15 WIB
Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta mengamati kertas suara yang ditempel di TPS [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isi Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan bahwa menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2o24. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Februari 2024 lalu. Lalu bagaimana jika ada pemberi kerja tidak menaati peraturan tersebut? 

Bagi para buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja pada hari Pemilu, jangan khawatir karena kalian akan medapatkan uang kompensasi. Aturan uang kompensasi bekerja di hari Pemilu 2024 ini tercantum telah ditetapkan oleh Kemenker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Aturan uang kompensasi para buruh para pekerja yang tetap bekerja pada hari Pemilu ini telah ditandatangi oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Baca Juga: Sesuai Asas Pemilu Luber Jurdil, Prilly Latuconsina Pilih Tak Umbar Capres Pilihannya

Cara Hitung Besaran Upah/Kompensasi

Kemenker menyampaikan melalui akun Twitter resminya @/KemenkerRI mengenai aturan besaran upah lembur untuk para buruh atau pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional. Adapun penghitungan upah kerja lembur tersebut dilihat dari waktu kerjanya.

Jika waktu lembur kerjanya 6 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dapat bayaran 2x upah satu jam di jam pertama sampai ketujuh. Untuk jam kedelapan akan dibayarkan 3x upah satu jam. Sedangkan untuk jam kesembilan sampai kesebelas akan dibayarkan  4x upah satu jam.

Bagi para pekerja yang waktu kerja selama 5 hari dan 40 jam, maka dalam seminggu akan dibayarkan 2x upah satu jam di jam pertama sampai kedelapan. Untuk jam kesembilan akan dibayarkan 3x upah satu jam dan jam kesepuluh sampai keduabelas dibayarkan  4x upah satu jam.

Jika para buruh atau pekerja memiliki waktu kerja selama 6 kerja dan 40 jam, dalam seminggu dengan kerja lembur 7 jam, maka upah bulanannya senilai Rp 5 juta. Sebagai gambaran, berikut ini cara hitung upah lemburnya.

Baca Juga: Kominfo Rajin Patroli Siber, Hoaks Pemilu 2024 Turun Jauh dari 2019

1. Menghitung upah/kompensasi lembur per jam menggunakan rumus upah bulanan yang dibagi 173, berikut ini hasilnya:
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734

2. Upah per jam dikalikan dengan durasi kerja lembur (missal lembur 7 jam), berikut ini hasilnya: 
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276

Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka pekerja atau buruh yang tetap bekerja saat Pemilu dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam dalam seminggu dan kerja lembur selama  7 jam dengan upah bulanannya Rp 5 juta, maka akan dibayarkan upah lembur senilai Rp 404.624,276.

Sanksi Perusahaan yang Melanggar

Bagi Perusahaan yang tidak bayar upah pekerja yang lembur kerja  saat libur Nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang  (UU) “Ketenagakerjaan” atau Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja”.

Adapun sanksi pidana yang diberikan jika tidak membayar upah lembur pekerja  pada hari libur nasional yaitu kurungan sekurang-kurangnya sebulan dan selambatnya 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI