Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 16:47 WIB
Bongkar 5 Poin Krusial RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?
Photo by Eko Herwantoro on Unsplash
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka proses pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara, persiapan penggantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta terus berprogres. Yang harus dicermati adalah poin penting dan isi lengkap RUU DKJ, yang terus dibahas oleh anggota legislatif.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian menjadi pijakan bagi RUU DKJ, yang juga merujuk pada UUD 45 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21.

Secara umum, berikut poin dari isi lengkap RUU DKJ yang bisa dibagikan sejauh ini.

1. Daerah Khusus Jakarta

Baca Juga: Ekspresi Sumringah Cak Imin Saat Masukan Kertas Suara di TPS 023 Kemang

Hal utama yang harus diperhatikan dan menjadi isi dari RUU DKJ adalah bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Statusnya akan resmi berganti menjadi daerah otonomi khusus, dan memiliki ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Mantan ibu kota negara ini akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 2 RUU DKJ.

2. Presiden Memilih Gubernur

Pejabat yang duduk di kursi Gubernur kemudian juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan masukan dari DPRD. Hal ini tercantum pada Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ.

Jabatan ideal yang diberikan adalah selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk periode kedua dengan jangka waktu yang sama. Ketentuan lebih detail akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kelar Nyoblos di Sleman, Mahfud MD Langsung Bertolak ke Jakarta Bertemu Megawati Soekarnoputri

3. Walikota dan Bupati Ditunjuk Gubernur

Penunjukan juga dilakukan pada pejabat walikota dan gubernur yang menjabat di Daerah Khusus Jakarta ini. Namun bedanya, penunjukan dilakukan oleh gubernur. Hal ini sendiri tercantum pada Pasal 13 Ayat 3 RUU DKJ.

4. Punya Batas yang Jelas

Wacana penggabungan Jakarta dengan beberapa daerah lain seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang secara resmi akan ditiadakan. Nantinya provinsi ini akan memiliki batas yang jelas dan diatur dalam regulasi terkait.

Bagian utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya di selatan akan berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Sementara di sebelah selatan batasnya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, serta Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Terakhir di sebelah barat, batasnya adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. Hal ini tercantum pada Pasal 5 Ayat 1 RUU DKJ.

5. Memiliki Dewan Kota

Selain memiliki DPRD, nantinya DKJ juga akan memiliki Dewan Kota dan Kabupaten. Terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan, lembaga ini ditetapkan oleh gubernur dan bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada walikota atau bupati, menyampaikan laporan pengawasan sosial pada bupati atau walikota ke gubernur, memberi masukan pada bupati atau walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan, menyusun rencana kerja dewan kota atau kabupaten, dan menyusun tata tertib dewan kota dan dewan kabupaten.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI