6 Poin Penting Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun dari Sri Mulyani

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:13 WIB
6 Poin Penting Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar pemblokiran sementara atau dikenal dengan istilah automatic adjustment pada anggaran kementerian dan lembaga sudah banyak diketahui orang. Keputusan ini diambil pada Desember 2023 lalu, dan membuat banyak orang penasaran bagaimana isi lengkap surat blokir anggaran Rp50,14 triliun yang ditandatangani Sri Mulyani ini.

Anggaran yang diblokir tentu tidak sedikit dan berpengaruh pada aktivitas kementerian dan lembaga terkait. Ini mengapa banyak orang yang penasaran pada keputusan tersebut.

Poin Penting Surat Blokir Anggaran

Meski tidak dapat disajikan secara lengkap, namun secara garis besar isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak di Seluruh Dunia, Erick Thohir: Bukan Cuma di Indonesia

  • Pertama, mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
  • Kedua, sumber anggaran yang diblokir adalah dari dana Rupiah Murni
  • Ketiga, terkait dengan kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment adalah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini sudah diblokir (kegiatan yang tidak mendesak, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang)
  • Keempat, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan ini adalah belanja bantuan sosial, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru, dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung
  • Kelima, terkait mekanisme pemblokiran sementara yang dilakukan. Kementerian atau lembaga akan mengusulkan kegiatan yang akan diblokir sesuai dengan besaran pemblokiran masing-masing. Pengusulan dilakukan lewat mekanisme revisi anggaran seperti dalam aturan
  • Keenam, kementerian dan lembaga dapat mengajukan usul relaksasi pemblokiran ada semester kedua 2024, dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023

Bukan Kali Pertama Automatic Adjustment Dilakukan

Sebenarnya pemblokiran ini bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya pada tahun 2022, automatic adjustment juga dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di kala itu, total anggaran yang diblokir sementara berjumlah Rp24,5 triliun.

Untuk tahun 2024 ini, total anggaran yang diblokir secara resmi adalah sebesar Rp50,14 triliun. Tentu penerapan kebijakan ini bukan tanpa sebab, namun setelah melewati analisis dan pertimbangan strategis panjang untuk kebaikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Erick Thohir Jengkel Bansos Beras Diributkan: Masyarakat Butuh Masa Distop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI