Skema Jual-Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Begini Dampak Positifnya

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 16:12 WIB
Skema Jual-Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Begini Dampak Positifnya
Ilustrasi PLTS atap (Pixabay/PhotoMIX-Company)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Achmudi Achyak membeberkan penghapusan skema jual-beli daya listrik beri dampak positif. Terutama, pada kestabilan dan keandalan energi listrik bagi masyarakat

Dia menjelaskan dengan menghapus skema jual-beli listrik, maka negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat.

"Perlu diketahui, jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun," ujar Ali yang dikutip, Senin (13/2/2024).

Baca Juga
Jelang Pencoblosan, Emak-emak Panik! Beras Langka dan Harga Melonjak

Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi 2024, Pertamina Patra Niaga Jamin Layanan Energi Sepanjang Pemilu, Imlek dan Isra Mi'raj

Dia melanjutkan, penghapusan skema jual-beli tersebut sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi karena tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secara mandiri melalui PLTS Atap.

"Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati," imbuh Ali.

Menurut dia, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi. "Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik," beber Ali.

Lebih jauh dia menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.

Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Energi, Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Optimal di Tahun 2023

"Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap," jelas dia.

Selain terkait dengan revisi Peraturan PLTS Atap tersebut, Ali juga memberikan perhatian pada klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Implementasi skema ini juga dapat menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik ke depan dan tentunya terhadap keandalan listrik bagi masyarakat," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI