Suara.com - Tunjangan kinerja Setjen Bawaslu disorot publik usai dikabarkan naik mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkait hal ini, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, tukin lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) sudah diusulkan menteri terkait sejak Oktober 2023 lalu.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari, Selasa (13/2/2024).
Ari menjelaskan, peningkatan tunjangan kinerja didasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2021, yang sebelumnya mencapai 68,80 poin, dan meningkat menjadi 72,95 poin pada tahun 2022.
Oleh karena itu, menurut Ari, Kementerian PANRB mengusulkan peningkatan tunjangan kinerja pegawai di Setjen Bawaslu dari 60 persen menjadi 70 persen.
"Penambahan jumlah tunjangan kinerja tersebut juga telah disetujui oleh Kementerian Keuangan," paparnya, dikutip dari Antara.
Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak hanya berlaku untuk pegawai di Setjen Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai dengan usulan dari Kementerian PANRB.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).