Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti kembali mengingatkan agar seluruh petugas pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah melakukan skrining riwayat kesehatan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi petugas, serta memastikan kelancaran dan kualitas proses pemilu.
Ghufron menyebut, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas pemilu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dilakukan bukan hanya sebagai antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan yang mungkin dialami saat bertugas, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan bersama dalam proses pemilu," ungkap Ghufron.
Baca Juga: Viral Renungan dari Sharukh Khan Jelang Pencoblosan: Isinya Daging Semua, Penuh Luapan Emosi!
Dirinya menambahkan, sebagai badan yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta, termasuk juga para petugas pemilu. Dengan menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas, diharapkan para petugas dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara lebih baik dan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya nanti.
"Kesehatan adalah modal utama dalam menjalankan setiap tugas, termasuk dalam proses pemilu. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua petugas untuk menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum bertugas. Harapannya, hasil skrining tersebut menunjukkan bahwa semua petugas dalam kondisi sehat dan siap menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar," tambah Ghufron.
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas pemilu.
Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu. Hak akses dashboard tersebut juga dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan juga bisa diakses oleh masyarakat melalui website BPJS Kesehatan.
”Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Ghufron menjelaskan, bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Selain itu, keterlibatan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pemilu ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya yang menyangkut keselamatan para petugas pemilu. Dengan adanya sinergi yang dibentuk melalui SEB ini, harapannya bisa menjadi wujud pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas.