Selain itu, dia juga dituduh memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun.
Akibatnya, menurut JPU, negara mengalami kerugian keuangan sebesar US$113.839.186,60, yang diwakili oleh PT Pertamina (Persero).