Kronologi Dugaan Korupsi Eks CEO Pertamina Hingga Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Februari 2024 | 11:57 WIB
Kronologi Dugaan Korupsi Eks CEO Pertamina Hingga Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Triliun
Ilustrasi Pertamina [Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karen Agustiawan, eks CEO PT Pertamina (Persero) disebut pernah meminta jatah jabatan sebagai imbalan karena perannya dalam pembelian gas alam cair (LNG) oleh Pertamina. 

Permintaan tersebut diajukan kepada Blackstone Inc., sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Amerika Serikat. Blackstone adalah salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc., yang berkolaborasi dengan Pertamina dalam pengadaan LNG tersebut.

Pengadaan LNG tersebut berasal dari proyek kilang LNG baru milik Cheniere yang bernama Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), yang berlokasi di Texas, AS, dan berlangsung pada tahun 2017. Setelah berhasil melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankan proyek tersebut melalui Pertamina, Karen akhirnya diberi jabatan di Blackstone sebagai imbalan atas kontribusinya.

Dalam surat dakwaan Karen, yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (13/2/2024), Karen Agustiawan mendapatkan jabatan Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Muhdlor Maunya Diperiksa usai Nyoblos, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan!

Kronologi kasus korupsi eks CEO Pertamina bermula ketika Pertamina mengemban tugas pengembangan infrastruktur gas melalui pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ketersediaan pasokan LNG menjadi kunci dalam pembangunan FSRU tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas di dalam negeri, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen menjalin kerja sama dengan Cheniere. Pada saat itu, Cheniere, sebuah perusahaan AS, sedang membangun proyek CCL dan berencana memasarkan produknya pada awal 2018.

Sebelum penandatanganan kontrak CCL Train 2, Karen bertemu dengan CEO Tamarind Energy, Ian Angel, dan Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing, pada Juni 2014. Saat itu, dia juga bertemu dengan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia. Blackstone, yang merupakan salah satu investor di Cheniere.

Dalam pertemuan tersebut, Karen menyatakan keinginannya untuk bekerja di Cheniere Energy, Inc. sebagai imbalan atas peranannya dalam mengamankan pembelian LNG oleh Pertamina dari Cheniere. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan sebagai kompensasi atas kesepakatan menjadikan Pertamina sebagai pembeli LNG dari anak perusahaan Cheniere, yaitu CCL.

Sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan, "Karen kemudian diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu investor di Cheniere Energy, Inc., dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor di Private Equity Group yang merupakan afiliasi dari Blackstone."

Baca Juga: Jelang Hari Pencoblosan, Gimana Pasokan BBM dan LPG Pertamina?

Karen dituduh menerima pembayaran dari Blackstone sebagai investor di Cheniere Energy, Inc. melalui Tamarind Energy Management dalam rentang waktu 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Dia menerima total pembayaran sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara dengan sekitar Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 12 Februari 2024).

Selain itu, dia juga dituduh memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun.

Akibatnya, menurut JPU, negara mengalami kerugian keuangan sebesar US$113.839.186,60, yang diwakili oleh PT Pertamina (Persero).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI