Sayonara Jual Beli Listrik, Ini Keuntungan Baru Pemasangan PLTS Atap

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 11 Februari 2024 | 15:33 WIB
Sayonara Jual Beli Listrik, Ini Keuntungan Baru Pemasangan PLTS Atap
Petugas PLN melakukan aktivitas pemasangan panel surya di Pulau Lemukutan, Kalimantan Barat (Kalbar). ANTARA/HO-Hendra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyebut revisi aturan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berdampak luas ke sektor ketenagalistrikan.

Salah satunya, tarif listrik bisa dikontrol oleh pemerintah, sebab dalam revisi aturan tersebut tidak ada jual beli listrik dari PLTS Atap.

"Persetujuan atas revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara," ujarnya yang dikutip, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga
5 Jajanan Khas Imlek yang Bisa Dibeli di Pasar dengan Harga Murah Meriah

Menurut Sofyano dengan adanya tidak ada klausul jual beli tersebut, maka negara lebih mudah menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
 
"Negara akan lebih mudah menentukan tarif karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta," kata dia.

Sofyano menyebut, negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta, atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap.

"Di sini negara hadir dan saya nilai berpihak kepada masyarakat kecil. Rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas," imbuh dia.

Sofyani juga menilai, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis

“Negara tetap membolehkan masyarakat membangun PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI