"Regulasi keamanan pangan saat ini telah menjadi salah satu perhatian di pasar global. Urgensi keamanan pangan meningkat seiring penolakan atas pengiriman ekspor yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Hal ini mengakibatkan pemeriksaan yang lebih ketat pada negara pengimpor dan biaya transaksi perdagangan juga ikut meningkat," jelas dia.
Miftah menambahkan, selain dari sisi nilai tambah dan daya saing produk ekspor, Kementerian Perdagangan juga selalu berupaya memfasilitasi para pelaku usaha dengan membuka akses pasar melalui kerja sama perundingan perdagangan di forum internasional.
Kekinian, Indonesia telah berhasil menandatangani dan mengimplementasikan 37 perjanjian perdagangan, 15 perjanjian perdagangan sedang dalam proses perundingan, dan 16 perjanjian perdagangan lainnya dalam tahap penjajakan.
"Melalui kerja sama perundingan perdagangan internasional, akses pasar akan lebih terbuka dan pemanfaatan sumber daya diharapkan akan lebih optimal untuk meningkatkan ekspor. Semua ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada para pelaku usaha dalam mengembangkan produk ke pasar internasional," pungkas Miftah.