Revisi Aturan Panel Surya (PLTS) Atap Bisa Jadi Solusi Bagi Negara dan Rakyat

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:01 WIB
Revisi Aturan Panel Surya (PLTS) Atap Bisa Jadi Solusi Bagi Negara dan Rakyat
Panel surya di salah satu rumah warga di Desa Senganan, Penebel, Tabanan, Bali. [Akun Instagram biosolarfarms]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menganggap persetujuan pemerintah terhadap revisi peraturan mengenai penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai keputusan yang menguntungkan bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Ini solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Negara tidak merasa terbebani, sementara masyarakat yang ingin menggunakan energi terbarukan tetap dapat menginstalasi PLTS Atap," ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah sangat sesuai dengan kondisi aktual sistem ketenagalistrikan di Indonesia.

"Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Akselerasi Penggunaan PLTS Atap, Schneider Electric Investasi ke Perusahaan EBT

Dalam aturan sebelumnya, tambahnya, disebutkan pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," katanya.

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”

Baca Juga: Petani di Sawahlunto Kini Bisa Bersawah Sepanjang Tahun Berkat PLTS

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI