Viral Kades Rayakan Tambahan Masa Jabatan 16 Tahun: Lumayan, Nambah Pajero

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:26 WIB
Viral Kades Rayakan Tambahan Masa Jabatan 16 Tahun: Lumayan, Nambah Pajero
Massa Gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia menerobos masuk kedalam usai menjebol pagar saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Kepala Desa di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi Jawa Barat viral setelah terekam video merayakan penambahan masa jabatan dengan menyalakan petasan. Dalam video yang tersebar di X atau Twitter tersebut, terlihat beberapa petasan dinyalakan di dekat kantor kelurahan.

Sang kades juga menyebut bahwa penambahan masa jabatan merupakan sesuatu yang “lumayan” karena berarti bisa menambah satu unit mobil lagi. "Lumayan, nambah pajero lagi," kata sosok tersebut dalam video yang viral.

Video ini pun mendapatkan respons yang tidak menyenangkan dari warganet. “Nambah lagi korupsinya,” begitu ujar seorang pengguna X lewat kolom komentar. Ada juga yang menyebut bahwa sebelum masa jabatan berakhir, lebih baik memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak terlebih dahulu. 

Perilaku sang kades ini merupakan buntut dari Undang – Undang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa paling lama adalah 16 tahun, dengan pembagian tiap delapan tahun maksimal dua kali masa jabatan. 

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Momen Wanita Ngebut Bawa Motor Supra di Jalan Berlumpur Bikin Gagal Fokus

"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa. "Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Baca Juga: Puan Maharani Frustasi Kampanyekan Ganjar-Mahfud? Teriakan 'Nomor Dua' Menggema

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI