Suara.com - Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata menegaskan bahwa komisaris yang telah resmi berhenti boleh ikut kampanye. Sehingga, komisaris tidak perlu menunggu surat pemberhentian dari Menteri BUMN untuk berkampanye.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).
Tedi mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN. Dirinya menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
Baca Juga
Erick Thohir 'Mati-matian' Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," jelas dia.
Tedi menyebut, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," kata Tedi.
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum bisa mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga: Rekrutmen BUMN Segera Dibuka dalam Waktu Dekat, Simak Bocorannya!
Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," ujarnya seperti yang dikutip dari acara Ahok Is Back, Jumat (9/2/2024).