Antam Menangkan Gugatan PKPU yang Dilayangkan Crazy Rich Budi Said

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 08:58 WIB
Antam Menangkan Gugatan PKPU yang Dilayangkan Crazy Rich Budi Said
Logo Antam.(Dok: Antam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil. Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antam memiliki utang karena adanya skema “harga diskon”, kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.

“Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” jelas Fernandes.

Adapun, untuk penetapan sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi.

“Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan,” tutup Fernandes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI