Suara.com - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memenangkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengungkapkan bahwa dalam penetapan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said tersebut.
“Yang pertama adalah Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Fernandes, ditulis Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut Ia mengungkap bila, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU
Baca Juga: Bantah Utang Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Mantap Polisikan Noverizky Tri Putra Pasaribu Pekan Depan
KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Fenandes, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil, sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain.
“Kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat. Pencabutan Permohonan PKPU terhadap Antam ini juga berarti notasi khusus “M” pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” tambahnya.
Baca Juga: Penjualan Emas Antam Redup, Anjlok 25% Tahun 2023
Menurut Fernandes, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi. Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh kreditor-kreditor dari BUMN lain, agar menagihkan piutangnya dengan tetap pada koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materiil. Perhatian khusus ini kami sampaikan kepada funder-funder lain dari Eksi Anggraeni yang menyatakan bahwa Antam memiliki utang karena adanya skema “harga diskon”, kami berharap agar penyelesaian masalah tersebut tidak diselesaikan melalui upaya hukum PKPU dan/atau kepailitan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.
“Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” jelas Fernandes.
Adapun, untuk penetapan sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini penetapan masih dalam tahap minutasi.
“Begitu kami mendapatkan salinan resmi, akan kami bagikan kepada pihak yang membutuhkan,” tutup Fernandes.