Mayoritas Pecandu Judi Online di Indonesia Punya Gaji Kecil

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 15:41 WIB
Mayoritas Pecandu Judi Online di Indonesia Punya Gaji Kecil
Pres rilis pengungkapan tersangka kasus judi online di Tangerang, Banten, Kamis (25/8/2022). [Anwar/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menurut survei Populix, mayoritas pengguna internet di Indonesia (82%) telah terpapar iklan judi online dalam enam bulan terakhir, terutama melalui media sosial. Vivie Zabkie, selaku Kepala Riset Sosial Populix, menyatakan bahwa iklan tersebut berdampak besar terhadap minat masyarakat untuk mengunjungi situs judi online.

Survei tersebut menyoroti perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi dampak sosial perjudian online dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk membatasi pengaruh iklan judi online.

Temuan survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna internet yang terpapar iklan judi online (63%) sering mendapatkan iklan serupa setiap kali mereka online, dengan sebagian besar iklan (84%) terdapat di media sosial.

Populix, berdasarkan survei tersebut, juga melihat dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.

Baca Juga: Kominfo Bongkar Modus Baru Promosi Judi Online: Mereka Makin Pintar

Dikutip via Antara, dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online.

Hasil survei Populix juga mengungkapkan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi, dengan jumlah rata-rata di bawah Rp100.000.

Temuan dari Populix sejalan dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perjudian online seringkali melakukan taruhan dengan nilai kurang dari Rp100.000, menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan dengan pendapatan rendah.

Responden survei juga menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online. Sebanyak 74 persen dari responden menyatakan setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membatasi akses ke situs judi online.

Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo berhasil memutus akses terhadap 810.785 konten yang terkait dengan judi online.

Baca Juga: Kominfo Sebut Elon Musk Kecolongan soal Iklan Judi Online di X

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI