Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada TNI Angkatan Darat (AD) selama periode 22 Januari hingga 17 Mei 2024, dalam rangka tahun anggaran 2023.
Anggaran belanja TNI AD pada tahun 2023 mencapai Rp54,39 triliun, dengan realisasi sebesar Rp53,68 triliun atau setara dengan 98,71 persen dari total anggaran.
I Nyoman Adhi Suryadnyana, selaku Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, menyampaikan bahwa BPK telah melakukan tahapan pemeriksaan interim pada satuan kerja di lingkungan markas besar, komando utama, dan Badan Pelaksana Pusat AD pada akhir tahun sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan ini.
Dalam entry meeting pemeriksaan di Mabes AD, ia juga menekankan bahwa dari pemeriksaan interim tersebut, beberapa permasalahan khusus memerlukan perhatian lebih lanjut.
Baca Juga: Pendidikan Mentereng Ayah Ayu Ting Ting, Disebut-sebut Bakal Punya Mantu Anggota TNI
"Kami berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi permasalahan yang berulang ke depannya," kata dia, dikutip dari Antara.
Beberapa permasalahan yang ditemukan ialah kesalahan penganggaran dan aset tetap tak berwujud (ATB) tidak dapat digunakan lagi karena tak mampu memperpanjang lisensi dan terdapat salah pengklasifikasian.
Selain itu, Nyoman menambahkan BPK juga menemukan adanya pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang belum memiliki izin pemanfaatan dari Kementerian Keuangan dan belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai kontrak.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak itu, disampaikan pula bahwa jadwal pemeriksaan bersifat tentatif dan terbuka selama pemeriksaan berlangsung.
Adapun wilayah yang menjadi sampel pemeriksaan meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Mulai Gerah! JK Peringatkan Polisi dan TNI Jelang Hari Pencoblosan
Pemeriksaan atas LK bersifat mandatory dan dilaksanakan setiap tahun oleh BPK dengan tujuan menilai kewajaran LK yang tercermin pada opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit (RBA).
Dengan pendekatan RBA, pemeriksaan difokuskan pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun/satker agar diperoleh keyakinan, yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini.