Perusahaan Wajibkan Libur Karyawan saat Pemilu? Begini Kata Menaker

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:59 WIB
Perusahaan Wajibkan Libur Karyawan saat Pemilu? Begini Kata Menaker
Menaker, Ida Fauziyah di MTM Development Program Graduation Day di Nanyang Technological University, Singapura, Minggu (4/2/2024). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk memperbolehkan para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam surat edaran yang diterima Suara.com pada Rabu (7/2/2024).

Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada tanggal 26 Januari lalu, ditegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menaker juga mengingatkan bahwa selain memiliki hak untuk menggunakan hak pilih, para pekerja yang dijadwalkan untuk bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Istri Dan Anak Gus Dur Lanjut Temui Jusuf Kalla Ada apa?

Hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif sudah ditentukan akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan aturan momen pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Edaran itu juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI