Suara.com - Hasil survei yang dilakukan oleh Populix menunjukkan bahwa sebagian besar (82 persen) pengguna internet di Indonesia telah mengalami paparan iklan judi online dalam enam bulan terakhir, terutama melalui platform media sosial.
Kepala Riset Sosial Populix, Vivie Zabkie, mengungkapkan bahwa iklan judi online memiliki dampak signifikan terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.
Hal ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi dampak sosial dari perjudian online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online.
Survei Populix berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure menunjukkan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.
Baca Juga: Lolly Putri Nikita Mirzani Dukung Palestina Sambil Promosikan Judi Online
Berdasarkan temuan tersebut, terungkap bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. Sebanyak 84 persen yang disurvei menilai iklan judi online seringkali masuk dalam konten media sosial.
Populix, berdasarkan survei tersebut, juga melihat dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.
Dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online.
Hasil survei Populix juga mengungkapkan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi, dengan jumlah rata-rata di bawah Rp100.000.
Temuan dari Populix sejalan dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam perjudian online seringkali melakukan taruhan dengan nilai kurang dari Rp100.000, menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan dengan pendapatan rendah.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online, Atta Halilintar Kecam Penyalahguna Teknologi AI
Responden survei juga menunjukkan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online. Sebanyak 74 persen dari responden menyatakan setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membatasi akses ke situs judi online.
Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo berhasil memutus akses terhadap 810.785 konten yang terkait dengan judi online.