Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sekali-kali memihak kepada salah satu pasangan calon presiden (capres) atau calon legislatif (caleg). Pasalnya, jika tidak netral dan memihak kepada salah satu capres, maka ASN bisa mendapat sanksi dari pemerintah.
Salah satu sanksinya, ASN bisa terancam ditunda kenaikan pangkatnya hingga mutasi.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga
Baca Juga: Kritik KND di Debat Capres Terakhir: Tak Ada Paslon Bahas Skema Pembiayaan Alat Bantu Disabilitas
Haryomo menuturkan, para ASN yang ketahuan tidak netralitas maka akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN (KASN). Namun, jika rekomendasi KASN belum ditindaklanjuti ejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga waktu yang ditentukan, maka BKN akan mengambil tindakan.
"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas dia.
Atas pemblokiran itu, maka hak-hak kepegawaian ASN tidak bisa digunakan untuk sementara waktu, termasuk naik pangkat hingga mutasi.
Baca Juga
Baca Juga: Komnas HAM hingga LPSK Berkumpul, Tuntut Komitmen Pemerintah Hasilkan Pemilu Perkuat Lembaga HAM
Jokowi Ugal-ugalan Soal Bansos, Sri Mulyani dan Megawati Bertemu Empat Mata
Pemblokiran, tambah Haryomo, karena ASN melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk diketahui, BKN mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak 2023 hingga sekarang. Adapun, pelanggaran itu berupa disiplin dan kode etik yang telah dilaporkan sampai 31 Januari 2024.