Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) diduga melakukan sabotase besaran Neraca Komoditas hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. Bapanas diduga secara sepihak melakukan sabotase dengan memangkas volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.
Bapanas diduga melakukan sabotase memangkas volume impor daging sapi jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024. Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengakui kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan kouta impor itu harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, ditulis Rabu (7/2/2024).
Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.
Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Khudori menjelaskan, dalam neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.
“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.
Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan
Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH).