Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 17:09 WIB
Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui
Demo APDESI di Gedung DPR RI yang berakhir bentrok dengan aparat. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baleg DPR bersama Kemendagri telah menyetujui pembahasan tingkat pertama revisi UU tentang Desa pada Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Desa.

"Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya membahas revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12/2024) lalu.

Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Dilanjut Masa Sidang Berikutnya, Puan Pastikan Substansi Revisi UU Desa sudah Mulai Dibahas

"Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan di Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini tim perumus dan tim sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

"Insya Allah, malam ini juga akan kita putuskan, dan semoga proses ini bisa selesai sehingga target pengesahan UU dalam masa sidang ini dapat tercapai," ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang membahas RUU Desa telah memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Baca Juga: Kepala dan Perangkat Desa Kembali Geruduk Gedung DPR RI, 2.730 Personel Gabungan Dikerahkan

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang mengatur Ketentuan Peralihan; dan Pasal 121A yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI