40++ Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi, Ini Cara Cek Kekayaannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 14:17 WIB
40++ Daftar Caleg Bekas Napi Korupsi, Ini Cara Cek Kekayaannya
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Welhemus Tahalele, calon DPRD Provinsi
  • Warsin calon DPRD Kabupaten
  • Joni Kornelius Tondok, calon DPRD Kabupaten
  • Mukhaedy, calon DPRD Kabupaten
  • Sandi Suwardi Hasan, calon DPR
  • Wa Ode Nurhayati, calon DPR

5. Partai Demokrat

  • Bonar Zeitsel, calon DPRD Kabupaten
  • Rahmanuddin DH, calon DPRD Kabupaten
  • Evy Susanti, calon DPR
  • Lukas Uwuratuw, calon DPR
  • Thaib Armaiyn, calon DPR

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • Mad Muhaizar, calon DPRD Kabupaten
  • Asep Ajidin, calon DPR
  • Mochtar Mochamad, calon DPR
  • Rokhmin Dahuri, calon DPR
  • Al Amin Nasution, calon DPR

7. Partai Perindo

  • Edy Muklison, calon DPRD Kabupaten
  • Zulfikri, calon DPRD Kota
  • Hendra Karianga, calon DPR
  • Soleman Sirikit, calon DPR

8. Partai Persatuan Pembangunan

  • Ferizal, calon DPRD Kabupaten
  • Hasanudin, calon DPRD Kabupaten
  • Iwan Rahmawan, calon DPRD Kabupaten
  • Madini Farouq, calon DPRD

9. Partai Kesejahteraan Sosial

  • Al Hajar Syahya, calon DPRD Kabupaten

10- Partai Bulan Bintang

  • Nasrullah Hamka, calon DPRD Provinsi

11. Partai Buruh

  • Yuridis, calon DPRD Kabupaten

Perkiraan Harta Kekayaan Setiap Caleg

Jika berbicara mengenai harta kekayaan masing-masing caleg manten koruptor ini, beberapa mungkin dapat ditemukan di LHKPN. Namun demikian laporan ini tentu hanya dapat diandalkan dan dikatakan valid per periode pelaporan yang dilakukan caleg mantan koruptor ketika menjabat pada jabatan publik terkait.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Korupsi, Hakim Vonis Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo 9 Tahun Penjara

Anda dapat mengeceknya secara langsung pada tautan https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ dan langsung memasukkan nama caleg yang ingin diketahui LHKPN-nya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI