Suara.com - Pemilu 2024 akan segera datang. Selain memilih presiden dan wakil presiden, kita juga harus memilih calon legislatif berikutnya.
Sebagai pemilih, penting untuk memahami informasi terbaru tentang daftar caleg mantan koruptor dan sedikit informasi tentang kekayaan mereka.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang latar belakang calon legislatif yang mereka pilih.
Daftar Caleg Mantan Koruptor
Berdasarkan temuan ICW, yang dilansir dari salah satu konten di databooks.katadata.co.id, menyatakan setidaknya ada 49 mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR.
Berikut daftar lengkapnya yang dilansir dari situs tersebut.
1. Partai Golkar
- Heri Baelanu, calon DPRD Kabupaten
- Dede Widarso, calon DPRD Kabupaten
- Eu K Lenta, calon DPRD Kabupaten
- Teuku Muhammad Nurlif, calon DPR
- Syahrasaddin, calon DPR
- Wendy Melfa, calon DPR
- Nurdin Halid, calon DPR
- Bernard Sagrim, calon DPR
2. Partai Nasdem
- Yohanes Marinus Kota, calon DPRD Kabupaten
- Syaifullah, calon DPRD Provinsi
- Abdillah, calon DPR
- Eep Hidayat, calon DPR
- Dikdik Darmika, calon DPR
- Sani Ariyanto, calon DPR
- Rahudman Harahap, calon DPR
3. Partai Kebangkitan Bangsa
Baca Juga: Terbukti Lakukan Korupsi, Hakim Vonis Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo 9 Tahun Penjara
- Saparudin, calon DPRD Kabupaten
- Fakhrur Rizal, calon DPRD Kabupaten
- Susno Duadji, calon DPR
- Huzrin Hood, calon DPR
- Rino Lande, calon DPR
- Yansen Akun E, calon DPR
4. Partai Hanura