Suara.com - Uang pengganti untuk lahan proyek Tol Semarang-Demak senilai Rp242 miliar, yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, masih belum diambil oleh pemilik lahan yang berhak dan masih tetap berada di lembaga peradilan tersebut.
Menurut juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, uang pengganti tersebut belum diambil karena masih ada perselisihan hukum yang sedang diproses oleh pihak-pihak yang mengklaim haknya.
"Setidaknya ada dua gugatan yang masih diproses di PN Semarang, " kata Haruno, dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (6/2/2024).
Saat ini, kedua gugatan yang masih disidangkan di PN Semarang masing-masing perkara nomor 354/Pdt.G/2023/PN Smg dan 43/Pdt.G/2024/PN Smg.
Baca Juga: Ingat, Akses Tol Padaleunyi KM 149 Ditutup Jam 10 Malam Nanti
Ia menambahkan, sebelum ada keputusan yang sah terhadap penerima ganti rugi tersebut, maka uang tetap akan disimpan di PN Semarang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan total Rp242 miliar.
Ada tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang sudah mendapat penetapan dari Ketua PN.
Dari tiga permohonan tersebut, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan bervariasi, yakni Rp38 miliar, Rp42 miliar, dan Rp162 miliar.
Baca Juga: Penampakan Twin Tunnel Tol Cisumdawu Retak-retak Pascagempa M 4,8 di Sumedang