Ekonom Beberkan Perbedaan Koperasi dengan BUMN

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 05 Februari 2024 | 16:01 WIB
Ekonom Beberkan Perbedaan Koperasi dengan BUMN
Ilustrasi BUMN (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gagasan BUMN diubah menjadi koperasi menjadi pembicaraan publik. Gagasan ini tercetus dalam diskusi yang digelar oleh pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Namun ternyata, BUMN dan koperasi merupakan suatu entitas yang berbeda dan tidak bisa disatukan ataupun diubah.

Menurut Direktur Eksektutif Segara Research Institute Piter Abdullah, perbedaan antara koperasi dengan BUMN (persero) yang paling mudah yaitu pada proses pengelolaan usahanya.

Dia menjelaskan, koperasi sebenarnya memegang prinsip One Man One Vote, di mana anggota koperasi memiliki hak suara yang sama tanpa dibedakan modal saham yang ditanam ke koperasi.

Baca Juga: BUMN Mau Diubah Jadi Koperasi, Ekonom: Ngawur

Baca Juga: BUMN Mau Diubah Jadi Koperasi, Ekonom: Ngawur

Kemudian, kebalikannya BUMN atau persero itu memegang prinsip one share one vote, di mana pemegang modal terbesar memiliki hak suara yang juga besar. Sehingga, hak suara dibedakan berdasarkan saham yang dimiliki di BUMN tersebut.

Piter pun memberikan contoh, Pertamina jika diubah menjadi koperasi, maka anggotanya memiliki hak suara yang sama.

"Tapi, sekarang ini Pertamina itu bentuknya kan Persero, PT; 100 persen pemiliknya Indonesia. Mandiri itu lebih dari 50 persen miliknya Indonesia. Makanya saya bilang itu bertentangan dengan UUD, kalau kita mengkoperasikan semua BUMN," ujar Piter seperti dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi adanya usulan timses paslon Capres nomor urut 1 yang akan menggantikan BUMN menjadi Koperasi. Menurut Erick banyak dampak yang terjadi jika BUMN digantikan koperasi.

Baca Juga: BUMN Diubah Jadi Koperasi, Stafsus Erick Thohir: Idenya Aneh

Salh satunya, akan banyak pengangguran baru jika memang usulan itu dijalankan, Dia memperkirakan akan ada 1,6 juta orang pegawai BUMN mengganggur akibat usulan tersebut.

"Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia," ujar Erick yang dikutip, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Kementerian BUMN Terima Surat Resign Ahok, Stafsus Erick Thohir: Terima Kasih

Ketua Umum PSSI ini menyebut, BUMN sebenarnya telah berkontribusi banyak kepada negara sebagai agen perubahan.

Erick memaparkan, selama tahun 2023 BUMN memberikan dividen sebesar Rp 82,1 triliun. Angka dividen tersebut diklaimnya menjadi yang terbesar dalam sejarah.

"BUMN itu agent of change atau tempat perubahan dengan munculnya banyak investasi awal seperti kereta api, airport, ataupun saat COVID dengan membagikan vaksin gratis kepada masyarakat. Yang jelas, jika dibubarkan maka 1,6 juta hilang pekerjaan, ditambah keluarganya, ini menurut saya isu yang tidak sehat," kata Erick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI