Ekonom Beberkan Perbedaan Koperasi dengan BUMN

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 05 Februari 2024 | 16:01 WIB
Ekonom Beberkan Perbedaan Koperasi dengan BUMN
Ilustrasi BUMN (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gagasan BUMN diubah menjadi koperasi menjadi pembicaraan publik. Gagasan ini tercetus dalam diskusi yang digelar oleh pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Namun ternyata, BUMN dan koperasi merupakan suatu entitas yang berbeda dan tidak bisa disatukan ataupun diubah.

Menurut Direktur Eksektutif Segara Research Institute Piter Abdullah, perbedaan antara koperasi dengan BUMN (persero) yang paling mudah yaitu pada proses pengelolaan usahanya.

Dia menjelaskan, koperasi sebenarnya memegang prinsip One Man One Vote, di mana anggota koperasi memiliki hak suara yang sama tanpa dibedakan modal saham yang ditanam ke koperasi.

Baca Juga: BUMN Mau Diubah Jadi Koperasi, Ekonom: Ngawur

Kemudian, kebalikannya BUMN atau persero itu memegang prinsip one share one vote, di mana pemegang modal terbesar memiliki hak suara yang juga besar. Sehingga, hak suara dibedakan berdasarkan saham yang dimiliki di BUMN tersebut.

Piter pun memberikan contoh, Pertamina jika diubah menjadi koperasi, maka anggotanya memiliki hak suara yang sama.

"Tapi, sekarang ini Pertamina itu bentuknya kan Persero, PT; 100 persen pemiliknya Indonesia. Mandiri itu lebih dari 50 persen miliknya Indonesia. Makanya saya bilang itu bertentangan dengan UUD, kalau kita mengkoperasikan semua BUMN," ujar Piter seperti dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi adanya usulan timses paslon Capres nomor urut 1 yang akan menggantikan BUMN menjadi Koperasi. Menurut Erick banyak dampak yang terjadi jika BUMN digantikan koperasi.

Baca Juga: BUMN Mau Diubah Jadi Koperasi, Ekonom: Ngawur

Salh satunya, akan banyak pengangguran baru jika memang usulan itu dijalankan, Dia memperkirakan akan ada 1,6 juta orang pegawai BUMN mengganggur akibat usulan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI