Contra Flow Bakal Diterapkan Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Catat Jadwalnya

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 13:54 WIB
Contra Flow Bakal Diterapkan Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Catat Jadwalnya
Kendaraan melintasi jalur rekayasa Contra Flow di ruas tol Jakarta-Cikampek Km 35, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bakal menerapkan contra flow atau jalan lawan arus dalam libur panjang perayaan Isra Mi'raj dan Imlek. Keputusan ii sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Pengaturan itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," ujar Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Bandara Dhoho Milik Gudang Garam Senilai Rp13 Triliun Beroperasi Komersil Tahun Depan

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca Juga: 48.584 Kendaraan Tinggalkan Jakarta dalam Sehari, Naik Hampir 50 Persen

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI