Profil Parlagutan Harahap, Komisioner KPK Tersangka Pemerasan Caleg

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 31 Januari 2024 | 18:01 WIB
Profil Parlagutan Harahap, Komisioner KPK Tersangka Pemerasan Caleg
Ilustrasi [Foto oleh Kindel Media via Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kembali terjadi, seorang pegawai KPU yang bertugas di Sidimpuan terjaring OTT. Nama Parlagutan Harahap menjadi viral setelah dirinya tertangkap OTT atas pemerasan terhadap calon legislatif. Untuk Anda yang penasaran dengan profilnya, Anda dapat cermati di bawah ini.

Parlagutan Harahap sendiri menjabat sebagai seorang Komisioner KPU di Sidimpuan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Utara pada Sabtu (27/1/2024) dini hari di sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Profil Parlagutan Harahap

Dirinya menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Jabatan ini diembannya sejak tahun 2023 lalu, dan seharusnya masih akan bertahan hingga tahun 2028 mendatang atau satu periode jabatan.

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Sidoarjo, Barang Bukti Apa yang Ditemukan KPK?

Dalam Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan, wajahnya termasuk baru jika dibandingkan dengan empat orang lain yang dilantik bersamanya.

Keempat orang ini adalah Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Syafri Muda Harahap, Tagor Domura, dan Usman Rihamol Siskandar Siregar. Empat orang ini pernah menduduki jabatan yang cukup strategis di berbagai lembaga pemerintah di Sumatera Utara.

Jika dilihat dari periode pelantikannya, Parlagutan sebenarnya belum sampai tiga bulan menduduki jabatan ini. Namun berkat informasi yang didapatkan dari media dan masyarakat dan koordinasi yang matang, pihak kepolisian dapat menangkap pejabat KPU tersebut dengan dugaan dan alat bukti yang cukup kuat.

Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

Kasus Pemerasan Parlagutan Harahap

PH, disebutkan oleh pihak kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Minggu, 28 Januari 2024 lalu dan telah dilakukan penahanan. PH dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, yang dilakukan pada seorang caleg yang ada di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Kini Baliho Editannya Viral, Adian Napitupulu Ternyata Cuma Modal Ini Saat Maju Jadi Caleg Pertama Kali

Modus yang dilakukan sendiri adalah dengan meminta uang Rp50,000,000 pada korban untuk 1,000 suara yang dijanjikan. Namun demikian uang yang mampu dibayarkan hanya sejumlah Rp26,000,000 saja.

Informasi kemudian didapatkan oleh pihak Polda Sumut, dan kemudian ditindaklanjuti dengan OTT di sebuah kafe di wilayah tersebut. Bersama dengan Parlagutan Harahap, juga ditangkap seorang lain dengan inisial R yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

Penelusuran masih terus dilakukan untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya oknum lain yang turut terlibat dalam pemerasan ini. Belum ada informasi lebih lanjut tentang penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI